Did You Know? Kejahatan Dunia Maya -- Cyber Crime!


“Jika Anda punya beberapa orang pintar dan sebuah komputer yang bagus, Anda bisa melakukan banyak hal. Anda tidak perlu pesawat udara, tank, pasukan tentara. Anda bisa memasuki negara lain, menciptakan kerusakan besar tanpa perlu meninggalkan kursi empuk Anda,”,
itulah sebuah persepsi dari seorang analisis militer .

Perkembangan teknologi dan komunikasi mempunyai dua mata tajam, satu sisinya memberikan kemudahan serta keuntngan lainnya dan sisi lainnya merupakan ladang baru uintuk menimbulkan sebuah keresahan di dunia, sebuah perang.  perang yang secara kasat mata tidaknlah setragis perang fisik dengan menggunakan senjata api, bom, tank,  pesawat tempur, ataupunom rudal lintas benua yang mengandung jutaan atom-atom nuklir yang memberikan efek ledakkan yang luar biasa dan tingkat radiasi yang mengerikkan.
keresahan tersebut bernama Cyber Crime, atau kejahatan dunia maya,

Sebuah ledakan dahsyat terdengar di pangkalan misil Alghadir di Bid Ganeh, barat Teheran pada 12 November 2011.  Ledakan itu membunuh 17 anggota pasukan elit Iran, termasuk Mayor Jenderal Hassan Tehrani Moghaddam.  Meski investigasi belum digelar, buru-buru Iran menegaskan bahwa ledakan itu bukanlah akibat sabotase yang dilakukan oleh musuh bebuyutan mereka.

Menurut beberapa pendapat itu mungkin sebuah serangan dari Cyber Crime.  hal ini terbukti  saat serangan malware Stuxnet pada instalasi pengayaan nuklir Iran di Natanz pada tahun 2009. Stuxnet mampu menyusup masuk dan menyabot sistem dengan cara memperlambat ataupun mempercepat motor penggerak, bahkan membuatnya berputar jauh di atas kecepatan maksimum. Kecepatan ini akan menghancurkan sentrifuse atau setidaknya merusak kemampuan alat itu untuk memproduksi bahan bakar uranium.

Jagat cyber kini bahkan telah didudukkan sebagai matra perang kelima, setelah darat, laut, udara, dan angkasa luar. Inovasi di bidang teknologi telah mengubah taktik dalam konflik di zaman modern dan membuat dunia maya menjadi medan perang terbaru.

Mengenai angkatan perangnya, AS memiliki serangan yang hebat, tetapi tidak punya kemampuan memutus jaringan internet saat diserang karena kebanyakan dipegang oleh swasta.  Sedangkan China memiliki kemampuan memutus seluruh jaringan Internet dan membatasi utilisasi trafik  bila suatu saat diserang.


Namun negara yang dinilai paling mampu bertahan jika terjadi perang dunia maya, menurut Clarke, adalah Korea Utara.
Negara ini mampu memutus koneksi Internetnya dengan lebih mudah ketimbang China. Bisa dibilang Korea Utara tak akan mengalami kerugian akibat serangan siber musuh, karena tak ada infrastruktur kritikal seperti pembangkit listrik, jalur kereta, atau jalur pipa yang tersambung ke Internet.

sedangkan pada bangsa Indonesia ini,  Jumlah kasus cyber crime atau kejahatan di dunia maya yang terjadi di Indonesia merupakan yang tertinggi di dunia.
Brigjen Anton Taba memaparkan, tingginya kasus cyber crime dapat dilihat dari banyaknya kasus pemalsuan kartu kredit dan pembobolan sejumlah bank.  Menurut dia, para hacker lebih sering dalam membobol bank-bank internasional dibandingkan dengan bank-bank dalam negeri.

Jenis Cybercrime Berdasarkan jenis aktifitas yang dilakukannya, cybercrime dapat digolongkan menjadi beberapa jenis sebagai berikut : 

a. Unauthorized Access

Merupakan kejahatan yang terjadi ketika seseorang memasuki atau menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin, atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Probing dan port merupakan contoh kejahatan ini. 

b. Illegal Contents

Merupakan kejahatan yang dilakukan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang suatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau menggangu ketertiban umum, contohnya adalah penyebaran pornografi.

c. Penyebaran virus secara sengaja
Penyebaran virus pada umumnya dilakukan dengan menggunakan email. Sering kali orang yang sistem emailnya terkena virus tidak menyadari hal ini. Virus ini kemudian dikirimkan ke tempat lain melalui emailnya

d. Data Forgery
Kejahatan jenis ini dilakukan dengan tujuan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang ada di internet. Dokumen-dokumen ini biasanya dimiliki oleh institusi atau lembaga yang memiliki situs berbasis web database.

e. Cyber Espionage, Sabotage, and Extortion Cyber Espionage
Merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer pihak sasaran. Sabotage and Extortion merupakan jenis kejahatan yang dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet.

f. Cyberstalking
Kejahatan jenis ini dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan seseorang dengan memanfaatkan komputer, misalnya menggunakan e-mail dan dilakukan berulang-ulang. Kejahatan tersebut menyerupai teror yang ditujukan kepada seseorang dengan memanfaatkan media internet. Hal itu bisa terjadi karena kemudahan dalam membuat email dengan alamat tertentu tanpa harus menyertakan identitas diri yang sebenarnya.

g. Carding
Carding merupakan kejahatan yang dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit milik orang lain dan digunakan dalam transaksi perdagangan di internet.

h. Hacking dan Cracker 
Cracker ini sebenarnya adalah hacker yang yang memanfaatkan kemampuannya untuk hal-hal yang negatif. Aktivitas cracking di internet memiliki lingkup yang sangat luas, mulai dari pembajakan account milik orang lain, pembajakan situs web, probing, menyebarkan virus, hingga pelumpuhan target sasaran. Tindakan yang terakhir disebut sebagai DoS (Denial Of Service). Dos attack merupakan serangan yang bertujuan melumpuhkan target (hang, crash) sehingga tidak dapat memberikan layanan.

i. Cybersquatting and Typosquatting Cybersquatting
Merupakan kejahatan yang dilakukan dengan mendaftarkan domain nama perusahaan orang lain dan kemudian berusaha menjualnya kepada perusahaan tersebut dengan harga yang lebih mahal. Adapun typosquatting adalah kejahatan dengan membuat domain plesetan yaitu domain yang mirip dengan nama domain orang lain. Nama tersebut merupakan nama domain saingan perusahaan.

j. Hijacking
Hijacking merupakan kejahatan melakukan pembajakan hasil karya orang lain. Yang paling sering terjadi adalah Software Piracy (pembajakan perangkat lunak).

k. Cyber Terorism
Suatu tindakan cybercrime termasuk cyber terorism jika mengancam pemerintah atau warganegara, termasuk cracking ke situs pemerintah atau militer.




0 Komentar