Makan ini, Mau?






Sebuah makanan semestinya memberikan keuntungan bagi yang memakan, memberikan tenaga untuk aktifitasnya ataupun  memberikan kenikmatan di lidahnya.  tapi bagaimana jika makanan itu bergizi?

maukah Anda?
bagaimanakan bila makanan itu tidak bergizi namun memberikan kenikmatan di lidah?
bagimanakah bila makanan itu tidak bergizi namun berasal dari sesuatu yang baik?
bagaimanakah bila makanan itu bergizi namun berasal dari hal yang bauk?

VIVAnews - Mitsuyuki Ikeda, ilmuwan asal Okayama Laboratory yakin bahwa banyak protein bagus di dalam kotoran manusia yang bisa dimanfaatkan. Untuk itu, ia mencari cara untuk mengekstraknya, mencampurnya dengan saus steak, dan berhasil membuat kotoran itu menjadi makanan.

Orang mungkin bertanya-tanya apa alasannya melakukan hal itu. Tetapi ternyata, alasan utamanya adalah permintaan dari pemerintah Tokyo sendiri.

Sebagai informasi, Tokyo saat ini kewalahan dengan lumpur selokan bawah tanah, dan satu-satunya cara untuk mengatasinya selain dengan membuang ke laut adalah dengan memakan ‘kotoran-kotoran’ tersebut.

Saat diteliti, Ikeda mendapati bahwa lumpur itu penuh dengan protein karena banyaknya konten bakteria di sana. Setelah dikombinasikan dengan peningkat reaksi dan menempatkannya di mesin ajaib yang disebut ‘exploder’, akhirnya steak buatan berhasil dibuat.

Lumpur kotoran itu mengandung 63 persen protein, 25 persen karbohidrat, 3 persen vitamin yang larut dalam lemak, serta 9 persen mineral. Adapun steak buatan yang dihasilkan pun warnanya juga merah, jadi konsumen tidak akan mengetahui bahwa yang akan ia makan merupakan tinja olahan.

“Dari uji pertama, orang-orang yang sudah mencobanya menyebutkan, rasanya seperti daging sapi,” sebut Ikeda, seperti dikutip dari Digital Trends, 20 Juni 2011.

Menurut Ikeda dan rekan-rekannya, cara ini merupakan solusi sempurna untuk mengurangi jumlah limbah dan emisi dari perut. Namun sayangnya, masih ada kekurangan dari solusi yang ditawarkan Ikeda. Biaya untuk memproduksi ‘Daging’ buatan itu 10 sampai 20 kali lebih mahal dibandingkan dengan harga daging sapi sungguhan.

UNTUK VIDEONYA

 

Sebuah kebijaksaan apabila mampu menyeleksi apa saja yang akan masuk ke dalam mulut, diolah oleh alat-alat pencernaan, diserah oleh usus dan disimpan dalam diri kita.  apa saja yang tersimapan dalam diri maka itulah cerminan dari kepribadian dan tingkah laku.

Dari penelitian dan penelusuran lebih dalam, para ulama pakar fiqh menyatakan bahwa ada lima sebab diharamkannya suatu makanan:

Sebab pertama: Menimbulkan bahaya pada badan dan akal. 

Contoh sebab ini amat banyak.
(1) Di antaranya adalah makanan yang sifatnya beracun baik dari hewan seperti ikan beracun, cecak, kalajengking, ular beracun, lebah atau tawon, dan setiap yang mengeluarkan penyakit yang beracun. Bisa pula dari tumbuhan seperti pada sebagian bunga atau buah-buahan yang beracun atau dari benda padat seperti arsenic.

(2) Yang termasuk dalam hal ini juga adalah makanan yang membawa efek bahaya akan tetapi tidak bersifat racun. Telah disebutkan dalam berbagai kitab fiqh seperti tanah liat (clay), tanah, batu, batubara  sebagai contoh. Benda-benda semacam ini diharamkan jika membawa efek bahaya.

Sebab kedua: Membawa efek memabukkan

Diharamkan segala sesuatu yang memabukkan. Yang dimaksudkan memabukkan di sini adalah yang menghilangkan akal, tapi masih bisa merasakan sesuatu disertai dengan mabuk kepayang dan sambil bergoyang-goyang (fly).

Sebab ketiga: Karena najis
 
Dari sini diharamkan memakan segala sesuatu suatu yang najis dan memakan sesuatu yang terkena najis yang tidak ringan (tidak dimaafkan).
Dicontohkan oleh para ulama seperti darah (bagi yang menganggapnya najis, pen).

Sebab keempat: Dianggap jijik bagi orang yang memiliki tabiat yang selamat.

Ulama Syafi’iyah mencontohkan seperti menelan ludah, menelan keringat dan menelan mani. Contoh-contoh yang disebutkan tadi asalnya sesuatu yang suci yang berasal dari manusia. Namun diharamkan menelan (memakannya) karena dianggap menjijikkan. Namun ulama Syafi’iyah mengecualikan sesuatu yang dinilai menjijikkan tadi jika tujuannya adalah untuk mencuci tangan, maka pada saat ini tidaklah haram.

Sebab kelima: Tidak diizinkan oleh syari’at karena menjadi milik orang lain.

Contohnya adalah makanan yang bukan menjadi milik orang yang memakannya, tidak pula makanan tersebut diizinkan untuk dimakan oleh pemilik atau pun oleh syari’at. Contohnya adalah sesuatu yang dicuri, diambil dengan cara berjudi dan lainnya.

from :
http://rumaysho.com/hukum-islam/umum/3308-5-sebab-makanan-diharamkan-1.html
http://rumaysho.com/hukum-islam/umum/3309-5-sebab-makanan-diharamkan-2.html
http://rumaysho.com/hukum-islam/umum/3310-5-sebab-makanan-diharamkan-3.html








0 Komentar